Jakarta, 28 Agustus 2026 – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan penyelundupan emas ilegal dari Indonesia yang memiliki jalur pengiriman menuju Dubai dan Hong Kong. Penyidik mengungkap terdapat dua kelompok berbeda yang diduga menjalankan aktivitas tersebut dengan tujuan ekspor yang berbeda. Polisi kini memburu pihak-pihak yang masih berada di Indonesia sekaligus menelusuri keberadaan pelaku yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Langkah pengejaran dilakukan bersamaan dengan penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan emas. Pengembangan perkara tersebut masih berlangsung setelah penyidik kembali melakukan penggeledahan hingga Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyidik menemukan dua kelompok yang bermain dalam jaringan tersebut. Kelompok pertama diduga menjalankan jalur pengiriman emas ilegal menuju Dubai, sedangkan kelompok kedua mengarahkan emas ke Hong Kong. Pemisahan jalur tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai struktur jaringan dan mengetahui pihak-pihak yang memiliki peran di setiap tahapan. Polisi masih mendalami hubungan antara pelaku di dalam negeri dengan pihak yang berada di negara tujuan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah kedua kelompok tersebut berjalan secara terpisah atau memiliki keterkaitan dalam rantai perdagangan emas ilegal.
Dalam pengungkapan jalur menuju Hong Kong, polisi sebelumnya menangkap seorang tersangka berinisial R setelah yang bersangkutan tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta. Dari pemeriksaan terhadap R, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi emas ilegal. Rumah tersebut juga diduga berkaitan dengan seorang warga negara China berinisial GCZ yang disebut memiliki peran dalam menampung serta mengatur pengiriman emas menuju Hong Kong. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproses serta memurnikan emas. Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai, dokumen transaksi, dan sejumlah perjanjian yang kini dipelajari untuk mengungkap jaringan secara lebih luas.
Modus yang ditemukan dalam jalur Hong Kong juga menjadi perhatian penyidik karena emas hasil pengolahan diduga dibawa keluar negeri dengan cara ditempelkan pada tubuh. Cara tersebut dikenal sebagai body strapping dan digunakan untuk menyamarkan barang yang hendak dibawa melewati pemeriksaan. Penemuan modus tersebut membuat polisi tidak hanya berfokus pada orang yang membawa emas, tetapi juga pihak yang menyediakan, mengolah, menampung, dan mengatur pengirimannya. Setiap bagian dalam rantai tersebut dinilai penting untuk mengungkap struktur jaringan secara menyeluruh. Polisi juga perlu mengetahui dari mana emas diperoleh sebelum diproses dan dikirim ke luar negeri.
Sementara itu, jalur menuju Dubai juga masih dikembangkan setelah Bareskrim mengungkap dugaan penyelundupan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan dua warga negara India yang diduga berkaitan dengan pengiriman emas ilegal menuju Dubai. Penelusuran kemudian diperluas untuk mengetahui pihak yang menyediakan emas, pembeli, pengangkut, hingga pihak yang mengatur pengiriman lintas negara. Polisi menilai jaringan semacam ini tidak dapat dibongkar hanya dengan menangkap pelaku yang berada di lapangan. Struktur pembiayaan dan pihak yang menikmati hasil aktivitas ilegal juga harus ditelusuri agar pengungkapan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh.
Polri kini menyiapkan langkah berbeda terhadap pelaku yang berada di dalam negeri dan mereka yang telah meninggalkan Indonesia. Untuk pihak yang masih berada di Indonesia, penyidik akan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri sehingga pemeriksaan dapat dilakukan tanpa risiko tersangka melarikan diri. Sementara terhadap pelaku yang telah berada di negara lain, Polri akan menggunakan kerja sama internasional melalui Interpol maupun Divisi Hubungan Internasional Polri. Pendekatan tersebut diperlukan karena jaringan penyelundupan emas memiliki aktivitas lintas batas negara dan melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Dengan koordinasi internasional, polisi berharap dapat memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku sekaligus membuka peluang untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang telah kabur.
Selain mengejar pelaku, penyidik juga memusatkan perhatian pada aset yang diduga berasal dari kegiatan penyelundupan emas. Dokumen transaksi yang ditemukan dalam penggeledahan akan digunakan untuk menelusuri pergerakan uang serta kemungkinan penyimpanan hasil kejahatan dalam bentuk aset tertentu. Polri juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk membantu memetakan transaksi yang dianggap mencurigakan. Penelusuran keuangan menjadi bagian penting karena keuntungan dari perdagangan emas ilegal dapat dialihkan melalui berbagai rekening atau bentuk investasi untuk menyamarkan asal-usulnya. Polisi juga membuka kemungkinan melakukan penyitaan terhadap aset yang terbukti memiliki hubungan dengan hasil aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan jaringan penyelundupan emas ini berlangsung di tengah meningkatnya perhatian aparat terhadap perdagangan emas ilegal dari Indonesia. Aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan atau penyelundupan, tetapi dapat terhubung dengan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang. Emas yang berasal dari sumber ilegal kemudian dapat masuk ke rantai perdagangan melalui proses pengolahan dan transaksi tertentu sebelum dikirim ke pasar luar negeri. Kondisi tersebut membuat penegakan hukum harus dilakukan dari hulu hingga hilir agar jaringan tidak kembali beroperasi dengan menggunakan jalur berbeda. Pemeriksaan terhadap asal emas, proses pemurnian, transaksi, hingga pengiriman menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dikembangkan.
Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, Polri belum menghentikan pengembangan terhadap dua kelompok yang diduga menjalankan penyelundupan emas menuju Dubai dan Hong Kong. Penggeledahan, pemeriksaan saksi, penelusuran aset, serta pencarian pelaku yang masih buron terus dilakukan secara simultan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan tersebut, termasuk mereka yang bertugas menyediakan emas maupun mengatur distribusi ke luar negeri. Perkembangan perkara ini akan sangat bergantung pada hasil analisis dokumen transaksi dan bukti lain yang telah diamankan. Dengan pengejaran yang dilakukan hingga ke luar negeri serta penelusuran terhadap aset dan aliran dana, Polri berupaya membongkar jaringan tersebut secara menyeluruh dan mencegah perdagangan emas ilegal kembali menggunakan jalur yang sama.





