Jakarta, 26 Agustus 2026 – Bank Mandiri memastikan rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kembali diaktifkan setelah sebelumnya mengalami penundaan transaksi. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Bank Mandiri menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut setelah adanya klarifikasi dari aparat penegak hukum. Langkah ini menjadi perkembangan terbaru setelah pembatasan rekening Botok memicu perhatian publik dan perdebatan mengenai dasar tindakan terhadap rekening yang digunakan untuk menampung dana pribadi sekaligus donasi. Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat penanganan rekening tersebut.
Sebelumnya, rekening atas nama Supriyono menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta. Rekening tersebut disebut memiliki dana sekitar Rp80,9 juta yang digunakan untuk menampung uang pribadi sekaligus donasi bagi kebutuhan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Pembatasan transaksi kemudian menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak karena dana yang berada di dalam rekening tidak dapat digunakan sebagaimana biasanya. Polemik semakin berkembang setelah Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Situasi itu kemudian mendorong munculnya desakan agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengakui telah mengirimkan surat kepada Bank Mandiri berkaitan dengan rekening Botok. Namun, kepolisian menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan penundaan transaksi, bukan permintaan pemblokiran rekening secara permanen. Polisi menyebut langkah tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan dan merujuk pada ketentuan mengenai penundaan transaksi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Perbedaan istilah antara penundaan transaksi dan pemblokiran kemudian menjadi salah satu bagian dari polemik karena di lapangan rekening tersebut diketahui tidak dapat digunakan oleh pemiliknya. Klarifikasi dari kepolisian dan Bank Mandiri akhirnya menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan.
Perkembangan berikutnya terjadi setelah persoalan tersebut dibahas bersama Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggelar konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan. Dalam kesempatan tersebut, Riduan memastikan pihak bank akan menindaklanjuti arahan untuk mengaktifkan kembali rekening Botok. Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak kepolisian. Dengan pengaktifan kembali tersebut, rekening yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi dapat digunakan kembali oleh nasabah sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf kepada Supriyono atas tindakan yang dianggap menimbulkan ketidaknyamanan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan rekening yang sebelumnya dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Bank tetap menegaskan bahwa sebagai lembaga perbankan, setiap tindakan terhadap rekening nasabah harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur, ketentuan hukum, kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian. Dalam kasus ini, bank sebelumnya menyatakan bahwa pembatasan transaksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat. Setelah terdapat perkembangan dan klarifikasi dari pihak terkait, bank kemudian mengambil langkah untuk memulihkan akses rekening tersebut.
Polemik mengenai rekening Botok juga sempat menimbulkan reaksi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyampaikan kritik terhadap keputusan pembatasan transaksi, sementara sebagian lainnya mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Reaksi bahkan berkembang menjadi aksi protes terhadap Bank Mandiri, termasuk adanya nasabah yang menunjukkan kekecewaan melalui media sosial dan aksi simbolis terhadap kartu ATM. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan rekening pribadi yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat dapat dengan cepat berkembang menjadi isu yang lebih luas ketika muncul menjelang sebuah agenda demonstrasi. Karena itu, kepastian mengenai dasar hukum dan prosedur penanganan rekening menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dari sisi kepolisian, pemeriksaan terhadap aktivitas rekening tersebut masih berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Aparat sebelumnya menyatakan bahwa perhatian terhadap rekening muncul karena terdapat dana yang dikumpulkan untuk mendukung kegiatan aksi di Jakarta. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui asal-usul dana, tujuan penggunaannya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti. Namun, keberadaan rekening yang telah kembali aktif menunjukkan bahwa pembatasan transaksi sebelumnya tidak lagi dipertahankan setelah dilakukan klarifikasi. Proses penyelidikan dan status rekening tersebut menjadi dua hal yang perlu dibedakan agar tidak muncul anggapan bahwa pengaktifan rekening berarti seluruh proses pemeriksaan telah dihentikan.
Bagi Bank Mandiri, penyelesaian polemik tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan nasabah. Lembaga perbankan memiliki kewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian, tetapi pada saat yang sama harus memberikan kepastian kepada nasabah mengenai alasan dan mekanisme ketika akses terhadap rekening dibatasi. Kejelasan komunikasi menjadi penting terutama ketika rekening tersebut memiliki dana yang berasal dari berbagai pihak dan digunakan untuk kebutuhan tertentu. Pengaktifan kembali rekening Botok menjadi langkah yang dapat meredakan sebagian persoalan yang berkembang dalam beberapa hari terakhir. Namun, proses hukum atau penyelidikan yang masih berjalan tetap menjadi kewenangan aparat dan tidak secara otomatis berakhir hanya karena rekening telah kembali dapat digunakan.
Dengan dibukanya kembali rekening Supriyono alias Botok, polemik mengenai penundaan transaksi rekening aktivis Pati memasuki tahap baru. Bank Mandiri telah memastikan rekening tersebut segera diaktifkan dan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap dapat melanjutkan proses klarifikasi atau penyelidikan apabila masih terdapat aspek yang perlu diperiksa terkait aktivitas rekening tersebut. Perkembangan ini juga menjadi perhatian karena terjadi menjelang agenda aksi masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Ke depan, kejelasan mengenai mekanisme penundaan transaksi, kewenangan aparat, serta perlindungan terhadap hak nasabah akan menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan serupa tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.




