Jakarta, 30 Juli 2026 – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti praktik usaha penggilingan yang disebut dapat meraup keuntungan hingga sekitar Rp2 triliun dengan cara yang dinilainya merugikan masyarakat. Amran menegaskan keuntungan besar tidak dapat disebut sebagai aktivitas bisnis yang sehat apabila diperoleh dengan mengambil hak rakyat, terutama petani dan konsumen yang berada dalam rantai pangan. Pernyataan tersebut memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap tata niaga beras dan gabah agar keuntungan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Pemerintah ingin memastikan petani mendapatkan harga yang layak, sementara masyarakat tetap memperoleh pangan dengan harga wajar. Pengawasan terhadap pelaku usaha pun menjadi penting ketika ditemukan indikasi praktik yang dapat mengganggu keseimbangan pasar.
Penggilingan memiliki posisi strategis dalam rantai pasok beras karena menjadi penghubung antara gabah hasil produksi petani dan beras yang kemudian beredar di pasar. Pelaku usaha pada sektor ini menjalankan fungsi penting mulai dari pembelian gabah, pengeringan, penggilingan, penyimpanan hingga distribusi. Keuntungan merupakan bagian normal dari aktivitas usaha selama diperoleh melalui proses yang wajar dan sesuai ketentuan. Persoalan muncul apabila posisi dalam rantai pasok dimanfaatkan untuk menekan harga di tingkat petani atau meningkatkan margin secara tidak proporsional. Kondisi tersebut dapat membuat manfaat produksi pangan tidak terbagi secara seimbang.
Sorotan Amran terhadap keuntungan hingga Rp2 triliun menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang berputar dalam rantai perdagangan pangan. Ketika margin yang sangat besar muncul pada salah satu bagian rantai pasok, pemerintah perlu mengetahui sumber keuntungan tersebut dan mekanisme pembentukannya. Pemeriksaan dapat mencakup harga pembelian gabah, biaya pengolahan, kualitas produk, distribusi, serta harga ketika beras sampai kepada konsumen. Dengan melihat seluruh komponen, pemerintah dapat membedakan keuntungan yang berasal dari efisiensi usaha dengan keuntungan yang muncul akibat praktik pasar yang bermasalah. Data menjadi penting agar tindakan pengawasan memiliki dasar yang jelas.
Petani menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan karena berada pada tahap awal produksi dan menanggung berbagai risiko. Biaya benih, pupuk, tenaga kerja, pengairan, hingga ancaman cuaca harus dikeluarkan sebelum hasil panen dapat dijual. Apabila harga gabah jatuh ketika panen, pendapatan petani dapat tertekan meskipun harga beras di tingkat konsumen tetap tinggi. Selisih harga tersebut perlu dipahami melalui struktur rantai distribusi untuk mengetahui bagian mana yang menimbulkan biaya maupun margin terbesar. Tata niaga yang sehat seharusnya memberikan ruang keuntungan bagi setiap pelaku tanpa mengorbankan produsen.
Di sisi konsumen, harga beras memiliki pengaruh besar terhadap pengeluaran rumah tangga karena menjadi salah satu kebutuhan pangan utama. Kenaikan harga yang tidak sejalan dengan kondisi produksi dapat memberikan tekanan terutama kepada masyarakat berpendapatan rendah. Pemerintah karena itu berkepentingan menjaga keseimbangan antara harga yang menguntungkan petani dan harga yang tetap terjangkau masyarakat. Tantangannya adalah mencapai kedua tujuan tersebut tanpa menciptakan distorsi baru dalam pasar. Efisiensi distribusi, ketersediaan stok, serta persaingan usaha yang sehat menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan.
Pernyataan Amran juga menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memberikan perhatian lebih besar terhadap pelaku usaha yang memiliki pengaruh signifikan dalam rantai pangan. Pengawasan dapat diarahkan pada kepatuhan terhadap standar kualitas, pencatatan transaksi, ketentuan harga yang berlaku, serta praktik perdagangan. Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan tidak menghambat penggilingan yang beroperasi secara wajar, termasuk usaha skala kecil dan menengah yang memiliki peran penting di daerah. Penindakan seharusnya difokuskan pada pelanggaran yang dapat dibuktikan. Kepastian aturan dibutuhkan agar pelaku usaha mengetahui batas antara strategi bisnis yang sah dan praktik yang merugikan masyarakat.
Penguatan posisi petani dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan rantai pasok yang lebih seimbang. Fasilitas pengeringan, penyimpanan, penggilingan, akses pembiayaan, dan informasi harga dapat membantu petani maupun kelompok tani memiliki pilihan lebih luas dalam menjual hasil produksi. Ketika petani tidak harus segera melepas gabah setelah panen karena keterbatasan fasilitas atau kebutuhan modal, posisi tawar mereka dapat meningkat. Koperasi dan kelembagaan ekonomi petani juga dapat memainkan peran dalam menghubungkan produksi langsung dengan pasar. Semakin pendek dan efisien rantai distribusi, semakin besar peluang manfaat ekonomi diterima produsen dan konsumen.
Sorotan Amran terhadap keuntungan penggilingan sekitar Rp2 triliun menegaskan bahwa keberhasilan bisnis pangan tidak hanya dapat dinilai dari besarnya laba. Cara keuntungan tersebut diperoleh serta dampaknya terhadap petani dan konsumen menjadi bagian penting dalam menilai kesehatan tata niaga. Pemerintah memiliki tantangan menjaga iklim usaha tetap berkembang sekaligus mencegah praktik yang mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat. Transparansi harga, pengawasan rantai pasok, dan penguatan posisi petani dapat menjadi fondasi untuk menciptakan perdagangan pangan yang lebih adil. Pada akhirnya, keuntungan usaha tetap memiliki tempat dalam sektor pangan, tetapi tidak boleh dibangun dengan mengurangi hak masyarakat atas harga yang wajar dan penghidupan yang layak.





