Jakarta, 4 November 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron terlihat meninggalkan gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 14.47 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam. Suasana di sekitar pintu keluar sempat memanas ketika sejumlah wartawan berusaha meminta keterangan mengenai materi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Ketegangan terjadi setelah salah seorang ajudan yang mendampingi Nusron diduga berusaha menghalangi wartawan hingga menimbulkan aksi saling dorong. Setelah kejadian tersebut, Nusron memilih tidak menjawab pertanyaan lanjutan dan langsung menuju kendaraan yang telah menunggunya.
Kedatangan Nusron Wahid ke kantor KPK sebelumnya berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 09.22 WIB. Menteri ATR/BPN tersebut hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah disampaikan penyidik, meskipun tidak terdapat jadwal pemeriksaan khusus untuk Rabu tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Nusron dan menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara korupsi di lingkungan kementeriannya. Menurut Budi, Nusron datang atas inisiatif sendiri setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kehadirannya kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim penyidik yang menangani perkara tersebut. KPK menegaskan bahwa status Nusron dalam pemeriksaan masih sebagai saksi, sehingga keterangannya diperlukan untuk melengkapi pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum memenuhi pemeriksaan pada 4 November 2026, Nusron Wahid tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026, namun yang bersangkutan kembali berhalangan hadir karena sedang menjalankan perjalanan ke luar negeri. Ketidakhadiran tersebut sempat menimbulkan perhatian publik karena penyidik membutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik memiliki kewenangan menggunakan mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum apabila saksi tidak memenuhi kewajibannya. Meski demikian, KPK tetap mempertimbangkan langkah pemeriksaan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan penyidikan dan kesempatan bagi saksi untuk hadir secara sukarela.
Perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelayanan administrasi pertanahan. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada proses penerbitan dan pemecahan sertifikat, tetapi juga pada kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK turut menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jabatan serta praktik setoran rutin yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Dalam pengembangan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemerintah dan swasta untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana. Keterangan Nusron sebagai pimpinan kementerian dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme pelayanan pertanahan, struktur kewenangan, serta sistem pengawasan terhadap proses administrasi yang sedang diselidiki.
Penyidikan perkara tersebut sebelumnya telah menghasilkan penetapan delapan tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pertanahan, pihak swasta, dan tokoh yang diduga memiliki hubungan dengan proses pengurusan administrasi lahan. Sejumlah nama yang masuk dalam perkara antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri bersama beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan dan penerimaan uang yang tidak sesuai ketentuan. KPK masih mendalami hubungan antara para tersangka, mekanisme pengambilan keputusan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Meskipun sejumlah tersangka telah ditetapkan, setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti yang sah.
Ketegangan antara ajudan Nusron Wahid dan awak media setelah pemeriksaan turut menjadi perhatian karena terjadi di tengah tingginya kebutuhan publik terhadap informasi mengenai perkembangan kasus korupsi tersebut. Wartawan yang telah menunggu sejak pagi berusaha memperoleh penjelasan langsung mengenai pemeriksaan, termasuk pertanyaan tentang dugaan suap HGB dan keterkaitannya dengan lingkungan kementerian. Ketika Nusron keluar dari gedung KPK dengan pengawalan beberapa ajudan, sejumlah awak media mendekat untuk mengajukan pertanyaan. Salah seorang ajudan diduga melakukan tindakan yang menghalangi pergerakan wartawan sehingga terjadi aksi saling dorong di sekitar lokasi. Nusron sempat memberikan penjelasan singkat mengenai prosedur perjalanan dinas pejabat negara, tetapi tidak menguraikan materi pemeriksaan yang telah dijalaninya. Situasi tersebut memperlihatkan pentingnya pengaturan komunikasi antara pejabat publik, petugas pengamanan, dan wartawan agar kegiatan peliputan dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu keamanan maupun hak masyarakat memperoleh informasi.
Dari perspektif penegakan hukum, pemeriksaan terhadap pejabat setingkat menteri merupakan bagian dari kewenangan KPK dalam mengumpulkan keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang disidik. Setiap saksi memiliki kewajiban memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui, sementara penyidik bertanggung jawab memastikan proses pemeriksaan berlangsung berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Status sebagai saksi tidak dapat secara otomatis diartikan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diperiksa. Oleh karena itu, informasi mengenai pemeriksaan Nusron Wahid perlu dibedakan dari status hukum para tersangka yang telah diumumkan sebelumnya. KPK juga masih mempunyai ruang untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru yang memerlukan pendalaman. Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB dapat diungkap secara menyeluruh tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang dimintai keterangan.
Pemeriksaan Nusron Wahid pada Rabu, 4 November 2026, menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kehadirannya setelah dua kali tidak memenuhi panggilan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memperoleh keterangan langsung mengenai persoalan yang sedang ditangani. Di sisi lain, sikap Nusron yang memilih bungkam setelah pemeriksaan serta ketegangan antara ajudan dan wartawan memperlihatkan besarnya perhatian terhadap perkara tersebut. KPK masih perlu melanjutkan pendalaman terhadap dugaan aliran dana, mekanisme pengurusan sertifikat, dan hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi tambahan serta penelusuran dokumen administrasi pertanahan dapat menjadi bagian dari langkah penyidikan berikutnya apabila dinilai diperlukan. Perkembangan kasus ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi tanah di Indonesia.




