Jakarta, 2 November 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat setelah menemukan indikasi jaringan perekrutan yang memanfaatkan media sosial. Para calon korban dijaring menggunakan tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar serta bonus yang dianggap menggiurkan. Namun, di balik tawaran tersebut, mereka berisiko ditempatkan di wilayah konflik bersenjata tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan hukum yang memadai. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pengungkapan perkara tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Kepolisian menilai modus ini menjadi ancaman serius karena memanfaatkan keinginan masyarakat memperoleh penghasilan lebih tinggi melalui pekerjaan di luar negeri. Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat sekaligus mencegah bertambahnya WNI yang menjadi korban jaringan perdagangan orang lintas negara. https://www.metrotvnews.com
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa perekrutan korban dilakukan melalui platform media sosial. Para pelaku memanfaatkan kemudahan komunikasi digital untuk menjangkau calon pekerja yang tertarik memperoleh penghasilan besar di luar negeri. Tawaran tersebut disertai janji gaji dan bonus yang dapat membuat calon korban mengabaikan risiko pekerjaan yang sebenarnya. Dalam sejumlah dugaan kasus perekrutan serupa, pekerjaan yang ditawarkan pada tahap awal tidak selalu disebut sebagai kegiatan militer. Calon korban dapat menerima informasi mengenai pekerjaan sipil, seperti tenaga keamanan atau administrasi, sebelum diarahkan menuju kegiatan yang berbeda dari kesepakatan awal. Ketidaksesuaian antara tawaran dan kenyataan menjadi salah satu unsur penting yang sedang diperhatikan aparat penegak hukum. Nurul menegaskan bahwa penempatan seseorang di wilayah konflik tanpa perlindungan dan kejelasan kontrak dapat menimbulkan risiko keselamatan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai tawaran pekerjaan luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar tanpa prosedur resmi. https://www.metrotvnews.com+1
Alur perekrutan yang menjadi perhatian aparat bermula dari penyebaran informasi lowongan pekerjaan melalui jaringan digital maupun perantara yang memiliki hubungan dengan pihak di luar negeri. Calon pekerja kemudian diarahkan untuk mengikuti proses pendaftaran setelah tertarik dengan besaran penghasilan yang dijanjikan. Dalam informasi yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada September 2026, sejumlah WNI diduga direkrut melalui negara pihak ketiga dengan menggunakan kedok pekerjaan sebagai satuan pengamanan atau tenaga administrasi. Setelah mengikuti proses perekrutan, mereka justru diarahkan untuk bergabung sebagai tentara di Rusia. Dasco saat itu menyebut terdapat delapan WNI yang diduga menjadi bagian dari pola perekrutan tersebut berdasarkan informasi awal dari otoritas intelijen Indonesia. Namun, jumlah tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan keseluruhan korban dalam perkara yang kini sedang ditangani Bareskrim. Penyidik masih perlu menelusuri hubungan antara perekrut, perantara perjalanan, dan pihak penerima di negara tujuan untuk memastikan rangkaian tindak pidananya. Penelusuran tersebut juga penting untuk mengetahui apakah terdapat penggunaan dokumen atau keterangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. DPR RI
Bareskrim Polri menyatakan bahwa perkara perekrutan WNI menjadi tentara bayaran telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah aparat memperoleh informasi dan bukti awal yang dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut. Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa terdapat lima laporan polisi yang sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim dan jajaran direktorat terkait di tingkat kepolisian daerah. Kelima laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan jaringan perekrutan yang beroperasi di dalam negeri maupun memiliki hubungan dengan pihak internasional. Kepolisian belum mengumumkan secara lengkap jumlah keseluruhan korban, identitas seluruh pihak yang terlibat, ataupun rincian aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penyidikan diarahkan untuk mengetahui bagaimana calon korban dijaring, siapa yang memfasilitasi keberangkatan, dan pihak mana yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perekrutan. Aparat juga perlu memastikan apakah terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, atau bentuk eksploitasi lain dalam setiap laporan. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap pihak yang masih menjalani pemeriksaan. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku perdagangan orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan kepada korban. https://www.metrotvnews.com
Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya telah memperingatkan bahwa sebagian WNI yang berangkat menuju Rusia tidak mengetahui sejak awal bahwa mereka berpotensi ditempatkan sebagai tentara. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa korban umumnya menerima tawaran pekerjaan nonmiliter sebelum menghadapi situasi yang berbeda setelah tiba di luar negeri. Persoalan menjadi semakin rumit ketika korban mengalami kesulitan kembali ke Indonesia karena keterbatasan akses, dokumen, maupun kondisi keamanan. Hendarsam juga mengungkapkan bahwa pihak yang diduga mengendalikan jaringan perekrutan dapat berada di luar negeri dengan memanfaatkan perantara di Indonesia. Keadaan tersebut membuat penegakan hukum membutuhkan koordinasi antarlembaga serta kerja sama lintas negara untuk menjangkau pihak yang berada di balik jaringan. Imigrasi telah melakukan pemetaan terhadap individu yang diduga berperan sebagai perekrut dan agen, termasuk menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat. Aparat juga membedakan kedudukan korban yang direkrut melalui penipuan dengan pihak yang secara aktif menjalankan praktik perdagangan orang. Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan kasus tidak justru merugikan WNI yang sebelumnya menjadi sasaran eksploitasi. ANTARA News
Sebagai langkah pencegahan, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan sejak tahap awal perekrutan agar calon korban tidak terlanjur diberangkatkan ke negara tujuan. Salah satu strategi yang dijalankan adalah pemberdayaan Desa Binaan Imigrasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap perdagangan orang. Petugas imigrasi melakukan penyuluhan mengenai risiko pekerjaan ilegal di luar negeri serta pentingnya memastikan legalitas perusahaan dan dokumen keberangkatan. Selain itu, patroli siber ditingkatkan untuk memantau penyebaran iklan pekerjaan mencurigakan yang menawarkan penghasilan besar tanpa persyaratan jelas. Imigrasi juga menyiapkan langkah penegakan hukum lintas negara melalui koordinasi dengan Polri dan organisasi kepolisian internasional atau Interpol. Upaya tersebut menjadi penting karena jaringan perekrutan dapat menggunakan akun digital, identitas perantara, dan jalur perjalanan yang melibatkan lebih dari satu negara. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran tawaran pekerjaan melalui instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Kewaspadaan terhadap kontrak yang tidak jelas, permintaan merahasiakan keberangkatan, dan janji penghasilan tidak masuk akal dapat membantu mengurangi risiko menjadi korban perdagangan orang. ANTARA News
Pengungkapan jaringan TPPO dengan modus perekrutan tentara bayaran Rusia menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Tawaran pekerjaan yang tampak menjanjikan dapat menjadi pintu masuk eksploitasi apabila calon pekerja tidak memperoleh informasi lengkap mengenai tugas, lokasi, dan risiko yang akan dihadapi. Pemerintah melalui Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri memiliki peran penting dalam memperkuat pencegahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri. Penyelidikan terhadap lima laporan polisi diharapkan dapat memperjelas pola perekrutan, keterlibatan jaringan internasional, serta kemungkinan keberadaan korban lainnya. Aparat juga perlu memastikan bahwa korban memperoleh akses terhadap bantuan hukum dan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak dapat diverifikasi melalui jalur resmi. Penguatan literasi digital dan pemahaman mengenai prosedur bekerja di luar negeri menjadi bagian penting untuk memutus rantai perekrutan ilegal. Dengan penyidikan yang berkelanjutan dan koordinasi antarlembaga, Polri berupaya membongkar jaringan perdagangan orang tersebut sekaligus mencegah semakin banyak warga Indonesia terjebak dalam konflik bersenjata di luar negeri.




