New York, 29 Oktober 2026 – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menyetujui resolusi yang menyerukan penghentian embargo ekonomi, perdagangan, dan keuangan Amerika Serikat terhadap Kuba. Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara di Markas Besar PBB, New York, pada Rabu (28/10/2026). Sebanyak 130 negara memberikan suara mendukung resolusi, sementara 17 negara menolak dan 25 negara memilih abstain. Hasil tersebut menunjukkan bahwa mayoritas negara anggota PBB masih mendukung pengakhiran kebijakan pembatasan ekonomi yang telah berlangsung selama lebih dari enam dekade. Meski demikian, jumlah negara pendukung mengalami penurunan cukup besar dibandingkan pemungutan suara tahun sebelumnya. Resolusi tersebut menjadi bagian dari upaya diplomatik internasional untuk mendorong penyelesaian persoalan embargo yang terus memengaruhi hubungan antara Washington dan Havana.
UN Transcripts
+1
Pemungutan suara tahun ini menjadi perhatian karena memperlihatkan perubahan sikap sejumlah negara terhadap resolusi mengenai Kuba. Pada 2025, sebanyak 165 negara mendukung penghentian embargo, tujuh negara menolak, dan 12 negara memilih abstain. Dengan demikian, jumlah negara pendukung berkurang 35 dalam waktu satu tahun, sedangkan penolakan meningkat menjadi 17 negara. Beberapa negara Eropa, termasuk Jerman, Italia, dan Latvia, memilih abstain setelah selama bertahun-tahun mendukung resolusi serupa. Sementara itu, Amerika Serikat dan Israel tetap berada dalam kelompok negara yang menolak penghentian embargo. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa meskipun resolusi kembali disahkan, dukungan diplomatik terhadap posisi Kuba tidak sekuat pada sejumlah tahun sebelumnya.
AP News
+1
Resolusi yang disetujui Majelis Umum PBB berjudul Necessity of Ending the Economic, Commercial and Financial Embargo Imposed by the United States of America Against Cuba. Dokumen tersebut menyerukan agar Amerika Serikat mengakhiri berbagai pembatasan ekonomi, perdagangan, dan keuangan yang diberlakukan terhadap Kuba. Resolusi juga menyoroti dampak kebijakan yang dapat memengaruhi hubungan ekonomi Kuba dengan negara-negara lain. Majelis Umum menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip kedaulatan negara, kebebasan perdagangan, dan ketentuan hukum internasional. Namun, keputusan tersebut bersifat rekomendasi politik dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang secara langsung mewajibkan Amerika Serikat mencabut embargo. Perubahan kebijakan tetap bergantung pada proses politik dan hukum di Washington, termasuk kewenangan Kongres Amerika Serikat.
UN Transcripts
+1
Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodríguez Parrilla menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan embargo yang dinilai memperburuk kehidupan masyarakat negaranya. Dalam pidatonya di hadapan Majelis Umum PBB, Rodríguez menegaskan bahwa pembatasan ekonomi Amerika Serikat berdampak terhadap berbagai kebutuhan dasar penduduk Kuba. Ia menyoroti kesulitan memperoleh bahan bakar, obat-obatan, makanan, serta sejumlah barang penting yang diperlukan masyarakat. Menurut pemerintah Kuba, kebijakan tersebut turut menghambat kemampuan negara dalam mempertahankan pelayanan kesehatan dan menyediakan infrastruktur publik. Rodríguez juga menyatakan bahwa embargo telah digunakan sebagai instrumen tekanan ekonomi untuk mendorong perubahan politik di negaranya. Pemerintah Kuba menilai penghentian pembatasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa menghadapi hambatan yang semakin berat.
Anadolu Agency
+1
Dalam perdebatan di PBB, Rodríguez turut menyoroti dampak krisis energi yang tengah dihadapi Kuba. Negara kepulauan di kawasan Karibia tersebut mengalami kesulitan pasokan bahan bakar yang memengaruhi pembangkit listrik, transportasi, dan berbagai layanan publik. Pemerintah Kuba menyebut pembatasan ekonomi Amerika Serikat memperberat kemampuan negara memperoleh kebutuhan energi dari pasar internasional. Gangguan pasokan listrik juga berdampak pada aktivitas rumah tangga, fasilitas kesehatan, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, Kuba menghadapi pemadaman listrik berkepanjangan serta kesulitan memperoleh sejumlah kebutuhan pokok. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah Kuba terus menggalang dukungan internasional untuk mendesak penghentian embargo.
Global Issues
+1
Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat mempertahankan pandangannya bahwa persoalan ekonomi Kuba tidak semata-mata disebabkan oleh kebijakan embargo. Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Mike Waltz, menyatakan bahwa kebijakan ekonomi dan tata kelola pemerintahan Kuba memiliki kontribusi besar terhadap krisis yang dialami negara tersebut. Washington juga menyoroti persoalan kebebasan politik, hak asasi manusia, dan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh pemerintah Havana. Waltz menolak penggunaan istilah blokade untuk menggambarkan seluruh hubungan perdagangan Amerika Serikat dengan Kuba. Ia menyebut masih terdapat aktivitas ekspor tertentu dari Amerika Serikat serta perdagangan Kuba dengan berbagai negara lainnya. Pemerintah Amerika Serikat berpendapat bahwa tekanan ekonomi merupakan bagian dari kebijakan untuk mendorong perubahan pemerintahan Kuba, sementara Havana menilai pendekatan tersebut justru membebani masyarakat sipil.
Global Issues
+1
Embargo Amerika Serikat terhadap Kuba memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan ketegangan politik pada masa Perang Dingin. Pembatasan ekonomi mulai diterapkan pada 1960 setelah hubungan kedua negara memburuk menyusul perubahan pemerintahan di Kuba. Kebijakan tersebut kemudian diperluas melalui berbagai aturan perdagangan dan keuangan yang membatasi hubungan ekonomi antara kedua negara. Pada 1996, Amerika Serikat memberlakukan Undang-Undang Helms-Burton yang memperkuat kerangka hukum embargo dan memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi tertentu yang melibatkan pihak asing. Meskipun hubungan diplomatik kedua negara sempat mengalami perbaikan pada masa pemerintahan Presiden Barack Obama, sebagian besar pembatasan tetap berlaku. Perubahan kebijakan pada pemerintahan berikutnya kembali memperumit hubungan bilateral dan memperpanjang perselisihan mengenai masa depan embargo.
Global Issues
+1
Majelis Umum PBB telah berulang kali mengesahkan resolusi yang meminta Amerika Serikat menghentikan embargo terhadap Kuba sejak 1992. Pemungutan suara tahun 2026 menjadi pengesahan resolusi serupa untuk ke-34 kalinya dalam sejarah pembahasan tersebut. Selama bertahun-tahun, dukungan terhadap penghentian embargo umumnya datang dari mayoritas besar negara anggota PBB. Pada 2015 dan 2017, jumlah negara yang mendukung resolusi bahkan mencapai 191 suara. Amerika Serikat pernah mengambil sikap abstain pada 2016 ketika pemerintahan Barack Obama berupaya memperbaiki hubungan dengan Kuba. Namun, perkembangan politik setelah periode tersebut membuat hubungan kedua negara kembali mengalami ketegangan, sementara resolusi PBB belum menghasilkan pencabutan embargo secara menyeluruh.
Global Issues
Hasil pemungutan suara terbaru juga memperlihatkan adanya perubahan dinamika diplomatik di kawasan Amerika Latin dan Eropa. Sejumlah negara seperti Kolombia, Kosta Rika, Ekuador, dan Paraguay tercatat menolak resolusi, sementara beberapa negara lain memilih tidak memberikan dukungan langsung melalui suara abstain. Sebaliknya, Brasil, Meksiko, Uruguay, Nikaragua, dan Panama tetap berada dalam kelompok negara yang mendukung penghentian embargo. Pemerintah Amerika Serikat sebelumnya melakukan pendekatan diplomatik kepada berbagai negara untuk memperoleh dukungan terhadap posisinya. Perubahan sikap sejumlah negara tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan embargo tidak hanya berkaitan dengan hubungan bilateral Washington dan Havana, tetapi juga dipengaruhi oleh kepentingan diplomatik internasional. Meski jumlah dukungan menurun, mayoritas negara yang memberikan suara tetap menghendaki agar kebijakan pembatasan ekonomi terhadap Kuba diakhiri.
UPI
+1
Pengesahan resolusi Majelis Umum PBB pada 28 Oktober 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam upaya internasional mendorong penyelesaian embargo Amerika Serikat terhadap Kuba. Dukungan 130 negara menunjukkan bahwa seruan penghentian pembatasan ekonomi masih memperoleh persetujuan mayoritas, meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Kuba memandang hasil tersebut sebagai dukungan diplomatik terhadap tuntutannya, sementara Amerika Serikat menilai meningkatnya jumlah penolakan dan abstain mencerminkan perubahan sikap sejumlah negara. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan embargo masih menghadapi hambatan politik yang cukup besar. Sementara perdebatan diplomatik terus berlangsung, masyarakat Kuba tetap menghadapi tantangan ekonomi berupa keterbatasan energi, gangguan layanan publik, dan kesulitan memperoleh berbagai kebutuhan dasar. Ke depan, perkembangan hubungan Amerika Serikat dan Kuba akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah seruan berulang Majelis Umum PBB dapat diikuti oleh perubahan kebijakan yang nyata.




