Jakarta, 28 Agustus 2026 – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) berujung ricuh setelah sebagian massa melakukan perusakan dan pembakaran. Kepolisian menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat, tetapi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum tidak dapat dibenarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi sebelumnya telah memberikan peringatan agar massa menjaga ketertiban dan tidak melakukan perusakan. Ketika situasi memasuki malam hari dan eskalasi meningkat, aparat kemudian mengambil langkah pengamanan secara bertahap untuk mencegah gangguan yang lebih luas terhadap aktivitas masyarakat.
Kericuhan Terjadi Setelah Aksi Awal Selesai
Menurut kepolisian, aksi awal yang dilakukan massa AMPB Pati telah selesai pada sore hari. Massa tersebut disebut membubarkan diri secara tertib setelah bertemu dengan perwakilan DPR.
Situasi kemudian berubah setelah kelompok massa lain datang dan bertahan di sekitar kompleks parlemen. Sebagian massa disebut tidak lagi menyampaikan aspirasi, tetapi melakukan tindakan yang memicu kericuhan.
Pagar utama Gedung MPR/DPR RI sempat didorong dan dirusak. Pembakaran juga terjadi di sekitar pintu gerbang kompleks parlemen.
Polisi Gunakan Pendekatan Bertahap
Kepolisian awalnya melakukan pendekatan untuk meminta massa meninggalkan lokasi secara tertib. Namun, ketika kondisi semakin tidak kondusif, aparat menggunakan mobil water cannon untuk membubarkan kelompok yang masih bertahan.
Langkah tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menyatakan tindakan pengamanan diambil setelah mempertimbangkan waktu pelaksanaan aksi yang telah memasuki malam hari serta dampaknya terhadap masyarakat umum.
Perusakan Fasilitas Publik Jadi Sorotan
Kericuhan tidak hanya terjadi di sekitar Gedung DPR. Massa kemudian bergerak menuju sejumlah ruas jalan di sekitar Senayan, Gatot Subroto, Slipi, hingga Pejompongan.
Sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan. Di kawasan Pejompongan, CCTV dilaporkan menjadi sasaran perusakan, sementara sejumlah fasilitas lain juga terdampak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi, tetapi aksi tersebut harus dilakukan tanpa merusak fasilitas yang digunakan untuk kepentingan publik.
Kericuhan Meluas ke Slipi
Setelah massa dibubarkan dari kawasan DPR, sebagian kelompok bergerak ke arah Flyover Slipi dan Pejompongan. Di sejumlah lokasi terjadi bentrokan dengan aparat.
Massa dilaporkan membakar cone dan barrier di tengah Jalan Gatot Subroto serta melakukan serangan terhadap petugas. Aparat kemudian mengerahkan pasukan Brimob untuk mengendalikan situasi dan memukul mundur massa.
Kericuhan tersebut juga berdampak terhadap mobilitas masyarakat. Perjalanan KRL sempat mengalami gangguan sebelum jalur Tanah Abang-Palmerah kembali dapat dilintasi pada Jumat pagi.
Polisi Tegaskan Hak Menyampaikan Aspirasi
Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tetap merupakan hak masyarakat yang dilindungi hukum. Namun, pelaksanaan aksi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian aksi berlangsung.
Polisi menegaskan tindakan anarkis dalam demonstrasi di DPR tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, serta menghambat aktivitas masyarakat. Kepolisian memastikan pengamanan dilakukan secara bertahap untuk mengendalikan situasi sekaligus menjaga keamanan di sekitar kawasan parlemen.





