Jakarta, 27 Agustus 2026 – Perdebatan mengenai pemblokiran rekening nasabah kembali menjadi perhatian setelah rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, sempat mengalami penundaan transaksi. Dalam konteks tersebut, pengamat ekonomi dan politik sekaligus Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menegaskan bahwa bank pada prinsipnya wajib menjalankan perintah resmi aparat penegak hukum (APH) terkait pemblokiran sementara atau penundaan transaksi.
Menurut Handi, bank tidak mempunyai ruang diskresi untuk menolak perintah APH yang sah. Namun, kewajiban tersebut bukan berarti bank dapat mengabaikan prosedur. Sebelum melaksanakan perintah, bank tetap memiliki ruang untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan memastikan bahwa permintaan yang diterima berasal dari pihak yang memiliki kewenangan.
Posisi bank dalam persoalan tersebut berada di antara kewajiban membantu proses penegakan hukum dan kewajiban melindungi kepentingan nasabah. Karena itu, bank perlu memastikan setiap perintah yang diterima memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan formal sebelum diterapkan pada rekening tertentu.
Handi menjelaskan bahwa bank sebagai pihak pelapor dalam sistem pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan berkewajiban menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH. Penolakan terhadap perintah resmi yang sah bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengelola bank apabila dianggap menghambat proses penyidikan.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan penjelasan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan bank pada dasarnya menjalankan permintaan aparat dalam perkara dugaan tindak pidana. Karena itu, apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai keputusan sepihak bank.
Kurniawan menilai hal yang perlu diperiksa justru adalah dasar hukum, kewenangan, dan prosedur permintaan pemblokiran tersebut. Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara pihak yang mengeluarkan perintah atau meminta penundaan transaksi dengan bank yang menjalankan perintah tersebut.
Dalam kasus rekening Botok Pati, Bank Mandiri sebelumnya menyatakan penundaan transaksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi resmi aparat penegak hukum. Bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat tindakan tersebut.
Rekening tersebut kemudian kembali dapat digunakan. Bank Mandiri memastikan status penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono telah dicabut dan rekening dapat digunakan sebagaimana mestinya sejak 26 Agustus 2026.
Kasus tersebut sekaligus memunculkan diskusi mengenai batas kewenangan dalam penundaan transaksi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa rekening yang ditunda transaksinya tidak otomatis menunjukkan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap perlu dijaga selama proses hukum berlangsung.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari APH, kementerian atau lembaga terkait, maupun OJK. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah rekening digunakan dalam aktivitas kejahatan keuangan.
OJK juga memiliki kewenangan tertentu terkait pemblokiran rekening. Dalam ketentuan pengawasan bank, OJK dapat memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu berdasarkan tugas pengawasan atau permintaan pihak lain, terutama terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil pelanggaran hukum.
Karena itu, pemblokiran atau penundaan transaksi rekening tidak dapat dilihat hanya dari tindakan bank. Legalitas permintaan, kewenangan pihak yang meminta, tujuan tindakan, jangka waktu, serta prosedur pelaksanaannya menjadi bagian yang sama penting untuk diperhatikan.
Handi juga mendorong OJK menyusun panduan teknis yang lebih terperinci bagi industri perbankan. Menurutnya, perlu ada batasan yang jelas mengenai kondisi ketika bank dapat meminta klarifikasi lebih lanjut kepada APH sehingga instrumen pencegahan kejahatan keuangan tetap efektif tanpa berpotensi disalahgunakan untuk membatasi hak-hak masyarakat.
Dengan demikian, kewajiban bank untuk menjalankan perintah APH tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian prosedur. Bank tidak dapat mengabaikan perintah hukum yang sah, tetapi juga perlu memastikan bahwa perintah tersebut memenuhi persyaratan sebelum diterapkan. Polemik rekening Botok Pati menjadi salah satu contoh penting mengenai perlunya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan nasabah, dan kepastian hukum.




