Jakarta, 23 September 2026 – Uang kertas pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tengah ramai diperbincangkan dan diburu sebagian masyarakat serta kolektor. Pecahan tersebut merupakan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026. Pada uang itu tercantum tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika proses penetapan dan produksi berlangsung. Pergantian kedua pejabat kemudian membuat kombinasi tanda tangan tersebut dianggap memiliki daya tarik historis tersendiri. Namun, BI menegaskan uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Perhatian terhadap pecahan tersebut meningkat setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Perry juga telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur BI. Masa Purbaya sebagai Menteri Keuangan yang relatif singkat membuat sebagian kolektor memperkirakan kombinasi tanda tangan Purbaya-Perry hanya terdapat pada produksi dalam periode terbatas. Kondisi itulah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa pecahan tertentu berpotensi lebih sulit ditemukan dibandingkan uang dengan kombinasi tanda tangan pejabat lain. Sejumlah masyarakat bahkan mulai memeriksa uang dari dompet maupun penarikan ATM untuk mencari pecahan tersebut. Fenomena ini kemudian semakin ramai setelah foto-fotonya beredar di media sosial.
Meski demikian, keberadaan tanda tangan Purbaya dan Perry tidak otomatis menjadikan setiap lembar Rp100.000 Tahun Cetak 2026 sebagai barang langka atau bernilai mahal. Dalam numismatik, nilai koleksi sebuah uang dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Kondisi fisik, jumlah uang yang dicetak dan beredar, nomor seri, variasi cetakan, kemungkinan kesalahan produksi, serta tingkat permintaan kolektor dapat memengaruhi harga. Uang yang masih dalam kondisi sangat baik biasanya lebih menarik bagi kolektor dibandingkan lembaran yang telah rusak atau banyak mengalami lipatan. Karena itu, kombinasi tanda tangan hanya menjadi salah satu unsur yang dapat meningkatkan ketertarikan.
Faktor historis juga berperan dalam fenomena tersebut. Purbaya menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025 sebelum kemudian digantikan Suahasil Nazara pada September 2026. Periode jabatan yang relatif pendek membuat uang yang diproduksi ketika dirinya menjabat mendapatkan perhatian lebih besar. Perry Warjiyo juga sudah tidak lagi menjadi Gubernur BI ketika fenomena perburuan uang tersebut mencuat. Kombinasi dua nama yang sama-sama tidak lagi menjabat membuat uang Tahun Cetak 2026 dianggap memiliki karakter periode tertentu oleh sebagian kolektor.
BI menjelaskan pencantuman tanda tangan pemerintah dan bank sentral pada uang rupiah memiliki dasar hukum. Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan BI. Pemerintah dalam ketentuan tersebut diwakili Menteri Keuangan, sedangkan BI diwakili Gubernur BI. Dengan demikian, tanda tangan pada pecahan Rp100.000 tersebut sesuai dengan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksinya berlangsung. Hal itu bukan penanda bahwa uang tersebut sejak awal diterbitkan sebagai edisi khusus kolektor.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap sah digunakan untuk transaksi. Pergantian pejabat tidak menghilangkan keabsahan uang yang sebelumnya telah diproduksi dan diedarkan. Artinya, masyarakat yang mempunyai pecahan tersebut tetap dapat menggunakannya sesuai nilai nominal Rp100.000. Tidak ada perubahan nilai resmi hanya karena Menteri Keuangan maupun Gubernur BI telah berganti. Statusnya sebagai alat pembayaran berbeda dengan kemungkinan nilai tambahan yang terbentuk di kalangan kolektor.
BI juga menyatakan uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan tanda tangan pejabat yang sedang menjabat. Kondisi tersebut membuat kombinasi tanda tangan pada uang dapat berubah mengikuti periode produksinya. Dalam konteks koleksi, perubahan semacam itu dapat digunakan untuk mengidentifikasi periode tertentu dari sebuah pecahan. Kolektor biasanya memperhatikan detail seperti tahun cetak dan kombinasi tanda tangan selain desain utama uang. Namun, jumlah produksi dan tingkat kelangkaan aktual tetap menjadi faktor penting sebelum sebuah pecahan dapat dinilai memiliki premi koleksi tinggi.
Perbedaan antara Tahun Emisi dan Tahun Cetak juga perlu diperhatikan. Uang Rp100.000 yang ramai dibicarakan tetap merupakan Tahun Emisi 2022, yakni seri yang pertama kali diterbitkan pada 17 Agustus 2022. Adapun angka 2026 menunjukkan tahun cetak dari uang yang diproduksi kemudian dengan desain seri yang sama. Bagian depan tetap menampilkan Soekarno dan Mohammad Hatta, sementara bagian belakang membawa unsur budaya dan pemandangan Indonesia sebagaimana desain TE 2022. Perubahan tanda tangan tidak berarti BI menerbitkan desain baru pecahan Rp100.000.
Ramainya perburuan juga belum dapat dijadikan bukti bahwa harga pasar seluruh pecahan bertanda tangan Purbaya-Perry pasti akan meningkat jauh melampaui nominalnya. Harga dalam transaksi kolektor terbentuk berdasarkan kesediaan pembeli dan penjual serta karakteristik masing-masing lembar uang. Nomor seri tertentu, kondisi yang masih sangat baik, atau karakteristik produksi yang tidak umum bisa memberikan daya tarik berbeda. Sebaliknya, apabila jumlah uang yang beredar ternyata cukup banyak, anggapan kelangkaan dapat berkurang. Karena itu, masyarakat perlu membedakan popularitas sesaat di media sosial dengan kelangkaan numismatik yang benar-benar dapat dibuktikan.
Fenomena pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya-Perry pada akhirnya menarik karena mempertemukan unsur sejarah, periode jabatan pejabat, dan minat masyarakat terhadap koleksi uang. Masa jabatan yang singkat dan perubahan pejabat membuat kombinasi tanda tangan tersebut dianggap menarik untuk disimpan oleh sebagian kolektor. Namun, tanda tangan tersebut sendiri belum cukup untuk memastikan sebuah lembar uang akan mempunyai harga tinggi pada masa mendatang. BI memastikan pecahan Tahun Cetak 2026 itu tetap sah digunakan dengan nilai nominal Rp100.000. Nilai tambah sebagai barang koleksi nantinya bergantung pada kelangkaan nyata, kondisi fisik, karakteristik uang, dan permintaan di pasar numismatik.




