Jakarta, 25 September 2026 – Presenter Ruben Onsu bersama sutradara Aditya Gumay melalui PT Smaradana Pro mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 miliar terkait proyek film layar lebar Nia. Persoalan tersebut kini masuk ke ranah hukum setelah Aditya melaporkan rekan produser berinisial N ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran ketentuan hak cipta dan perfilman. Ruben disebut menjadi salah satu pihak yang terdampak karena terlibat dalam proyek tersebut sebagai Executive Producer. Nilai Rp15 miliar merupakan kerugian yang diklaim pihak pelapor dan belum merupakan nilai kerugian yang telah diputus pengadilan.
Aditya menjelaskan bahwa PT Smaradana Pro dan pihak terlapor memiliki porsi kepemilikan yang setara dalam produksi film Nia. Perselisihan disebut bermula ketika Smaradana Pro meminta salinan kontrak terkait penayangan film tersebut melalui platform streaming. Menurut Aditya, dokumen itu belum diberikan meskipun telah diminta berulang kali. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan karena Smaradana Pro mengaku tidak mengetahui secara lengkap isi kesepakatan, termasuk cakupan wilayah penayangannya.
Ketiadaan salinan kontrak tersebut disebut turut menghambat peluang bisnis lain yang sedang dijajaki. Aditya mengatakan terdapat calon pembeli dari luar negeri yang berminat memperoleh hak tayang Nia untuk pasar internasional. Namun, pihaknya mengaku tidak dapat melanjutkan pembicaraan secara optimal karena belum mengetahui batas wilayah yang telah tercakup dalam kontrak penayangan sebelumnya. Informasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan hak mana yang masih dapat ditawarkan kepada pihak lain.
Pihak Smaradana Pro mengaku sudah berusaha menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan jalur kekeluargaan. Somasi melalui kuasa hukum juga disebut telah dikirimkan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Menurut keterangan Aditya, pihak terlapor beralasan detail kontrak dengan platform OTT merupakan informasi yang bersifat tertutup. Klaim mengenai tidak diberikannya kontrak tersebut sejauh ini merupakan keterangan dari pihak Aditya dan perlu diuji dalam proses hukum.
Selain persoalan dokumen kontrak, pihak pelapor juga mempermasalahkan pembagian keuntungan dalam proyek tersebut. Aditya menyebut pihak terlapor diduga mendapatkan keuntungan sebagai produser sekaligus komisi pemasaran sebesar 20 persen. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam konflik antara para pihak. Namun, besaran keuntungan maupun dasar penerimaannya masih menjadi bagian dari klaim pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Setelah upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu, Aditya membawa perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2026. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ruben turut disebut sebagai pihak yang mengalami kerugian dalam laporan karena posisinya dalam PT Smaradana Pro dan proyek film Nia. Proses hukum kemudian berjalan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
Aditya menyebut penyidik telah memanggil saksi maupun pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Perkara tersebut mencakup dugaan penipuan dan penggelapan serta persoalan yang dikaitkan dengan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Perfilman. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan konstruksi perkara serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam perselisihan kerja sama tersebut. Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah atas tuduhan yang disampaikan pelapor.
Nilai kerugian Rp15 miliar yang mencuat juga berasal dari perhitungan dan tuntutan pihak Aditya bersama Ruben. Karena itu, angka tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai kerugian negara ataupun nilai kerugian yang telah diverifikasi secara final oleh aparat penegak hukum. Proses penyidikan nantinya akan menentukan bukti, transaksi, serta dokumen yang relevan dengan perkara. Pemeriksaan kontrak juga menjadi penting untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam produksi maupun distribusi film.
Kasus film Nia berbeda dengan perkara investasi yang sebelumnya menempatkan Ruben sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara investasi tersebut telah dihentikan setelah para pihak mencapai kesepakatan melalui mekanisme restorative justice dan kerugian Rp3,5 miliar dikembalikan kepada pelapor. Polisi kemudian menerbitkan surat penghentian penyidikan sehingga status tersangka Ruben dalam perkara itu gugur. Sementara dalam perkara film Nia, Ruben disebut berada pada posisi pihak yang mengalami kerugian bersama Aditya dan PT Smaradana Pro.
Perselisihan proyek film Nia kini masih bergantung pada proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihak pelapor berharap penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai kontrak penayangan, pembagian hak, serta kerugian yang mereka klaim mencapai Rp15 miliar. Pada saat yang sama, seluruh tuduhan terhadap pihak terlapor tetap berstatus dugaan sampai terdapat pembuktian melalui proses hukum. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan saksi, dokumen kerja sama, dan bukti lain yang dikumpulkan penyidik.





