Jakarta, 31 Oktober 2026 – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024. Putusan tersebut memunculkan perhatian publik karena menyangkut dokumen administratif yang menjadi salah satu persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Meski demikian, putusan MA tidak secara langsung membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024. Perkara yang diperiksa MA berfokus pada keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa hasil pemilihan presiden ataupun pemberhentian pejabat negara. Perbedaan kewenangan tersebut menjadi penting untuk memahami akibat hukum dari putusan yang diumumkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Hingga perkembangan terakhir, Gibran masih menjalankan kedudukannya sebagai Wakil Presiden, sementara persoalan administrasi pendidikannya menjadi bagian dari perdebatan hukum yang belum sepenuhnya selesai. detiknews+2
Putusan MA tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh Subhan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 sebagai surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Sebelumnya, gugatan Subhan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding. Setelah menempuh upaya kasasi, penggugat memperoleh putusan yang berbeda dari hasil pemeriksaan pada dua tingkat peradilan sebelumnya. Perkembangan ini menempatkan keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran dalam posisi hukum yang berubah secara signifikan.
Surat keterangan yang menjadi objek sengketa merupakan dokumen administratif yang berkaitan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan luar negeri pada jenjang sekolah menengah atas. Dokumen tersebut digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Penggugat mempersoalkan dasar penerbitannya karena menilai terdapat persoalan dalam kelengkapan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai pendukung. Dalam perkara tata usaha negara, pengadilan berwenang memeriksa keabsahan keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan pemerintahan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, putusan mengenai surat penyetaraan tidak dapat disamakan secara otomatis dengan putusan yang membatalkan hasil pemilihan umum. Persoalan mengenai kedudukan pejabat negara memiliki mekanisme konstitusional tersendiri yang berbeda dari pemeriksaan keabsahan dokumen administrasi. Perbedaan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai sejauh mana putusan MA dapat memengaruhi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sebelum putusan MA diumumkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dahulu memeriksa perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Meski demikian, MK mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan pendidikan luar negeri setara SMA. Mahkamah juga menyoroti penggunaan certificate of attendance dan dokumen akademik lain sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan. Menurut pertimbangan MK, dokumen kehadiran dalam proses pembelajaran tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan. Dengan demikian, putusan MK dan MA memiliki ruang lingkup pemeriksaan serta akibat hukum yang berbeda.
Perkembangan tersebut memunculkan beragam pandangan mengenai hubungan antara persyaratan administratif pencalonan dan kedudukan pejabat yang telah dilantik. Sebagian pihak menilai putusan MA memperkuat pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan surat penyetaraan pendidikan dalam proses pencalonan Gibran. Advokat Denny Indrayana, yang sebelumnya terlibat dalam upaya hukum mengenai persoalan pendidikan Gibran, menyatakan bahwa putusan MA dan pertimbangan MK perlu dibaca sebagai perkembangan yang saling berkaitan. Namun, kesimpulan mengenai konsekuensi konstitusional tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pembatalan satu dokumen administratif. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki prosedur khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Prosedur tersebut melibatkan lembaga negara yang memiliki kewenangan masing-masing dan tidak berlangsung secara otomatis setelah adanya putusan pengadilan tata usaha negara. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan langkah hukum berikutnya harus dibedakan dari status jabatan Gibran yang masih berlaku saat ini.
Gibran sebelumnya telah memberikan tanggapan terhadap putusan MK yang menyoroti kelengkapan dokumen pendidikannya. Saat menghadiri kegiatan di Jakarta pada 7 Oktober 2026, ia menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan memilih tetap berfokus pada pelaksanaan tugas pemerintahan. Gibran juga menyampaikan bahwa dirinya telah melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura sebagai tanggapan terhadap pertanyaan mengenai riwayat pendidikan sekolah menengahnya. Terkait catatan MK mengenai dokumen penyetaraan, ia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Sementara itu, perkembangan putusan MA membuka kebutuhan untuk mengetahui secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim dan langkah administratif yang harus dilakukan instansi penerbit dokumen. Hingga laporan awal putusan diumumkan, salinan lengkap pertimbangan MA belum seluruhnya tersedia untuk ditelaah secara terbuka. Oleh karena itu, penjelasan mengenai pelaksanaan putusan dan konsekuensi administratifnya masih memerlukan informasi resmi lebih lanjut dari lembaga terkait.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada tindak lanjut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran. Instansi pemerintah yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut perlu memastikan pelaksanaan putusan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, penjelasan mengenai dokumen pendidikan dan proses verifikasi pada masa pencalonan dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang telah menjadi perhatian nasional. Putusan MA juga memberikan ruang bagi pembahasan lebih luas mengenai ketelitian pemeriksaan persyaratan administratif calon pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu. Meskipun surat penyetaraan pendidikan menjadi objek pembatalan melalui putusan kasasi, hal tersebut tidak dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Setiap langkah yang berkaitan dengan perubahan kedudukan pejabat negara tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku dan keputusan lembaga yang berwenang. Dengan demikian, persoalan dokumen pendidikan Gibran kini memasuki tahap tindak lanjut hukum dan administrasi, sementara statusnya sebagai Wakil Presiden belum mengalami perubahan akibat putusan MA tersebut.



