Jakarta, 3 November 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, yang disebut merupakan anggota atau mantan pejabat di lingkungan kepolisian. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa malam. Seiring perkembangan penyidikan, beredar informasi bahwa ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, keterangan resmi yang tersedia baru memastikan penetapan tersangka dan belum secara tegas mengonfirmasi lokasi maupun pelaksanaan penahanan ketiganya. Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyangkut keamanan komunikasi kepala negara serta sejumlah pihak dari lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Kepolisian diharapkan memberikan penjelasan lanjutan mengenai status penahanan dan proses hukum yang sedang berlangsung. CNNindonesia+1
Dalam konferensi pers tersebut, Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan pendekatan pemeriksaan ilmiah atau scientific crime investigation. Penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, tetapi juga mencakup penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Menurut Asep, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan memberikan dasar bagi penyidik untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain ketiganya, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Penyidik belum menjelaskan secara lengkap pembagian peran setiap tersangka dalam dugaan pelanggaran tersebut. Informasi mengenai perangkat yang digunakan, lokasi kegiatan, dan bentuk pengendalian operasi juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik menjadi bagian penting untuk memastikan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan para tersangka. Seluruh hasil penyidikan nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang berlaku. Republika Online+1
Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi inisial LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, ASN disebut merujuk kepada Irjen Pol Ahrie Sonta dan EH dikaitkan dengan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Nama ketiganya menjadi perhatian setelah muncul berbagai informasi mengenai pemeriksaan perwira tinggi kepolisian sejak awal November 2026. Meski sejumlah media telah menyebut identitas lengkap mereka, pengumuman awal Bareskrim menggunakan inisial dalam menyampaikan penetapan tersangka. Oleh karena itu, rincian identitas dan peran masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada dokumen serta keterangan resmi penyidik. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak berarti bahwa kesalahannya telah terbukti melalui putusan pengadilan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, memberikan keterangan, dan mengajukan pembelaan sesuai ketentuan. Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap diterapkan selama proses penyidikan hingga pemeriksaan perkara memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap. detiknews+1
Bareskrim Polri menyebut dugaan penyadapan dalam perkara tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha juga disebut menjadi sasaran kegiatan yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi. Luasnya kelompok yang disebut sebagai target menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan fasilitas pemantauan komunikasi. Penyidik perlu mengetahui apakah nomor-nomor tersebut benar dimasukkan ke dalam sistem penyadapan serta bagaimana akses terhadap informasi komunikasi dilakukan. Pemeriksaan juga harus memastikan periode kegiatan, pihak yang memberikan instruksi, dan tujuan penggunaan data yang diduga diperoleh secara ilegal. Selain itu, dugaan penghapusan data elektronik memerlukan pendalaman tersendiri untuk mengetahui apakah terdapat informasi yang sengaja dihilangkan. Bukti digital yang ditemukan perlu diamankan dengan prosedur yang menjaga keutuhan serta keasliannya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan seberapa jauh dugaan penyadapan dapat dibuktikan dan apakah terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. jurnas.com+1
Kabar mengenai penahanan sejumlah perwira kepolisian sebenarnya telah beredar sebelum Bareskrim mengumumkan penetapan tersangka. Pada Senin malam hingga Selasa, berbagai informasi menyebut adanya operasi pengamanan internal terhadap beberapa jenderal dan perwira menengah Polri. Sebagian laporan menyebut para perwira dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sedangkan informasi lainnya mengaitkan mereka dengan fasilitas penahanan di lingkungan Mabes Polri. Namun, laporan mengenai lokasi tersebut belum disertai konfirmasi resmi yang dapat memastikan keberadaan setiap tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian masih memeriksa informasi yang berkembang di masyarakat. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai identitas dan status hukum pihak yang disebut. Pengumuman Bareskrim pada Selasa malam kemudian memastikan adanya tiga tersangka dalam perkara penyadapan ilegal. Kendati demikian, kepastian mengenai apakah ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri masih memerlukan keterangan tambahan dari penyidik. tirto.id+2
Penanganan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta keamanan informasi strategis negara. Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusi kepolisian memberikan perhatian besar terhadap perkembangan perkara yang sedang ditangani Bareskrim. Dalam konferensi pers, ia menyampaikan bahwa pembenahan internal merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik juga mendapat perhatian dari unsur pengawasan internal, termasuk Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Keterlibatan unsur tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional dan sesuai prosedur. Selain proses pidana, dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dapat memerlukan pemeriksaan etik sesuai kewenangan lembaga terkait. Namun, keputusan mengenai tindakan administratif maupun disiplin harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Transparansi informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara tanpa mendahului hasil pembuktian di pengadilan. CNNindonesia
Perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto kini memasuki tahap penting setelah Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Publik masih menunggu penjelasan mengenai status penahanan, identitas lengkap, pembagian peran, serta barang bukti yang mendasari penetapan tersebut. Kepolisian juga perlu menjelaskan hubungan antara dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang disebut menjadi bagian dari perkara. Apabila penahanan telah dilaksanakan, informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaannya diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap proses hukum yang berjalan. Pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain juga perlu dilakukan berdasarkan bukti yang sah, bukan sekadar informasi yang beredar di media sosial. Di sisi lain, hak para tersangka dan saksi harus tetap dihormati selama penyidikan berlangsung. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memperjelas dugaan penyalahgunaan fasilitas komunikasi sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyadapan. Dengan proses hukum yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut. CNNindonesia+1





