Jakarta, 3 Oktober 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 480 SPPG diprioritaskan beroperasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan tingkat kerawanan stunting yang tinggi. Kebijakan tersebut sekaligus menandai pencabutan moratorium aktivasi dapur MBG yang sebelumnya diberlakukan untuk melakukan evaluasi. BGN menilai pengembangan layanan tetap perlu dilanjutkan terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan pemenuhan gizi.
Aktivasi 480 SPPG tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas, sumber daya manusia, sanitasi, rantai pasok bahan pangan serta standar keamanan makanan. BGN menekankan pembukaan kembali tidak berarti seluruh SPPG dapat langsung beroperasi tanpa pemeriksaan. Setiap unit harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum mendapatkan izin menjalankan pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perluasan jangkauan MBG tetap berjalan bersamaan dengan peningkatan kualitas layanan.
Wilayah 3T menjadi salah satu fokus karena mempunyai tantangan berbeda dibandingkan daerah perkotaan. Jarak antarlokasi yang jauh, keterbatasan infrastruktur, ketersediaan bahan pangan serta distribusi menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam pengoperasian SPPG. Kondisi tersebut membuat pola pelayanan di setiap daerah tidak selalu dapat diterapkan dengan skema yang sama. BGN pun mendorong penyesuaian operasional dengan karakteristik wilayah tanpa mengurangi standar gizi dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Selain daerah 3T, SPPG juga diarahkan ke kawasan yang dinilai memiliki risiko stunting tinggi. Kehadiran dapur MBG diharapkan memperkuat akses terhadap makanan bergizi bagi kelompok penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerataan layanan menjadi perhatian karena pengembangan SPPG sebelumnya lebih cepat berlangsung di wilayah dengan infrastruktur yang relatif memadai. Pemerintah ingin perluasan berikutnya semakin menjangkau masyarakat di daerah yang membutuhkan intervensi gizi lebih besar.
Moratorium aktivasi SPPG sebelumnya diterapkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. Selama periode tersebut, BGN melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek operasional, termasuk tata kelola dapur, kebersihan, keamanan pangan dan mekanisme pengawasan. Evaluasi juga diperlukan setelah muncul sejumlah insiden terkait makanan yang menuntut penguatan standar di lapangan. Dengan pencabutan moratorium, proses aktivasi dapat kembali berjalan tetapi tetap disertai verifikasi dan pengawasan yang lebih ketat.
BGN juga meminta pengelola SPPG memastikan seluruh proses pengolahan makanan berlangsung sesuai prosedur, mulai dari penerimaan bahan baku hingga makanan didistribusikan kepada penerima. Kebersihan dapur, kualitas bahan pangan, penyimpanan, proses memasak dan waktu distribusi menjadi bagian yang harus diperhatikan. Pengelola juga dituntut memastikan tenaga yang terlibat memahami standar keamanan pangan dan sanitasi. Pengawasan tersebut penting karena SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari untuk berbagai kelompok penerima manfaat.
Aktivasi 480 SPPG menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan program MBG sekaligus memperbaiki pemerataan pelayanan gizi di Indonesia. BGN akan melakukan pemantauan terhadap unit yang mulai beroperasi untuk memastikan standar yang ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten. Pemerintah berharap perluasan SPPG di wilayah 3T dan daerah rawan stunting dapat membuat manfaat program lebih merata hingga kawasan yang sebelumnya sulit dijangkau. Evaluasi tetap dilakukan selama program berjalan agar ekspansi jumlah dapur tidak mengabaikan kualitas, keamanan makanan dan perlindungan penerima manfaat.





