Jakarta, 2 Oktober 2026 – Kejaksaan Agung menyatakan hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penentuan pihak yang diperiksa dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. Karena belum ditemukan indikasi keterlibatan, Nanik sejauh ini juga belum diperiksa dalam perkara tersebut. Penyidikan terhadap kasus MBG masih terus dikembangkan.
Meski demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan meminta keterangan Nanik apabila dalam perkembangan penyidikan maupun persidangan muncul bukti atau fakta baru yang membutuhkan keterangannya. Anang menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi bergantung pada kebutuhan pembuktian penyidik. Posisi tersebut konsisten dengan penjelasan Kejagung sebelumnya bahwa belum diperiksanya Nanik tidak berarti kemungkinan pemeriksaan telah tertutup. Setiap perkembangan akan dievaluasi berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.
Nama Nanik sebelumnya sempat menjadi perhatian karena dirinya berada dalam jajaran pimpinan BGN ketika periode yang kini menjadi objek penyidikan berlangsung. Namun, Kejagung menekankan bahwa posisi atau jabatan seseorang pada periode tertentu tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Pada September lalu, Anang juga menjelaskan penyidik belum membutuhkan keterangan Nanik untuk melengkapi pembuktian perkara. Keputusan mengenai pemeriksaan saksi sepenuhnya mengikuti kebutuhan penyidikan.
Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tata kelola Program MBG di BGN pada periode 2025–2026. Kejagung sebelumnya telah memproses sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat maupun pihak swasta. Pada 29 September 2026, berkas perkara dan tersangka dalam salah satu klaster kasus tersebut telah dilimpahkan untuk memasuki tahapan penuntutan. Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dengan prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pengembangan penyidikan juga menyentuh dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik untuk mendukung Program MBG. Kejagung menyebut proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun dan berkaitan dengan pengadaan puluhan ribu unit kendaraan. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dan masih menghitung kerugian keuangan negara. Penyidik juga terus menelusuri aset dan pihak lain yang mungkin berkaitan berdasarkan bukti yang diperoleh.
Kejagung sebenarnya telah menyampaikan posisi serupa terkait Nanik sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada Juni 2026, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan penyidik ketika itu belum menemukan keterkaitan Nanik dengan dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung juga membantah informasi yang sempat beredar mengenai penggeledahan terhadap Nanik. Pemerintah kemudian turut mengklarifikasi informasi di media sosial yang secara keliru menyebut Nanik telah ditangkap terkait perkara tersebut.
Dengan demikian, hingga perkembangan terbaru pada 2 Oktober 2026, Kejagung belum menyatakan adanya indikasi keterlibatan Nanik S. Deyang dalam perkara yang sedang ditangani. Status tersebut dapat berkembang apabila penyidik atau proses persidangan menemukan fakta dan alat bukti baru yang relevan. Kejagung masih membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap siapa pun sepanjang dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian. Penanganan perkara MBG pun tetap berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti hukum.





