Jakarta, 5 November 2026 – Pengusaha tambang Samin Tan menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun. Kasus tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan tergolong sangat besar. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan batu bara yang seharusnya dijalankan berdasarkan ketentuan perizinan dan pengawasan pemerintah. Jaksa menempatkan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan sebagai bagian penting dalam konstruksi dakwaan. Namun, nilai kerugian tersebut masih merupakan bagian dari tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Perkara yang menjerat Samin Tan kembali menyoroti persoalan pengawasan industri pertambangan di Indonesia. Sektor batu bara merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga membutuhkan pengendalian ketat terhadap penggunaan sumber daya alam. Setiap perusahaan pertambangan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin, wilayah operasi, dan ketentuan lingkungan yang berlaku. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum, negara berpotensi kehilangan penerimaan sekaligus menghadapi dampak lingkungan. Karena itu, dugaan pertambangan ilegal dalam perkara ini menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga kepatuhan terhadap tata kelola sumber daya alam.
Dalam proses hukum, jaksa memiliki kewajiban membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Samin Tan. Pembuktian tersebut mencakup dugaan perbuatan melawan hukum, keterlibatan terdakwa, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan kerugian negara. Nilai Rp17,7 triliun menjadi salah satu aspek yang memerlukan penjelasan melalui dokumen, perhitungan, dan keterangan pihak yang berwenang. Majelis hakim nantinya akan menilai apakah bukti yang diajukan cukup untuk mendukung dakwaan penuntut umum. Di sisi lain, terdakwa bersama penasihat hukumnya memiliki hak untuk memberikan tanggapan, mengajukan keberatan, serta menghadirkan bukti pembelaan. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari prinsip peradilan yang adil.
Besarnya nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan usaha pertambangan. Kegiatan produksi batu bara melibatkan berbagai proses, mulai dari penetapan wilayah izin, penggalian, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang. Setiap tahapan membutuhkan pencatatan yang dapat diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara volume produksi dan kewajiban perusahaan kepada negara. Apabila pengawasan tidak berjalan efektif, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Persoalan tersebut menjadi alasan pentingnya koordinasi antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan. Penguatan sistem pengendalian diperlukan agar kegiatan usaha pertambangan dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Menurut dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengakhiri perjanjian tersebut melalui keputusan tertanggal 19 Oktober 2017. Meski demikian, Samin Tan selaku pemilik manfaat perusahaan diduga tetap mengendalikan kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hingga 2025. Jaksa juga menduga adanya penggunaan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya milik perusahaan lain untuk mendukung aktivitas tersebut. Dugaan penggunaan dokumen itu menjadi salah satu bagian yang akan diperiksa dalam proses pembuktian.
Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp17.745.627.652.570,30 berdasarkan perhitungan terhadap hasil kegiatan pertambangan setelah pengakhiran perjanjian, dengan memperhitungkan pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak penjualan batu bara. Dalam dakwaan, Samin Tan diduga memperoleh keuntungan melalui sejumlah perusahaan dengan nilai sekitar Rp17,7 triliun. Selain itu, sebanyak 13 pihak yang berkaitan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan diduga menerima keuntungan sekitar Rp3,98 miliar. Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Muhammad Juni Eka Wardhana, juga disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp170 miliar. Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi di pengadilan.
Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak lain yang menjalani proses penuntutan secara terpisah. Mereka antara lain Bagus Jaya Wardhana, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardhana, serta Handry Sulfian. Jaksa mendakwa Samin Tan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer. Sementara itu, dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Proses persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum untuk memeriksa keterlibatan masing-masing pihak. Majelis hakim nantinya menentukan apakah dakwaan tersebut terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus dugaan korupsi pertambangan yang menjerat Samin Tan menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Dugaan kegiatan penambangan yang tetap berlangsung setelah berakhirnya perjanjian menunjukkan pentingnya efektivitas pengawasan terhadap perusahaan pertambangan. Pemeriksaan perkara ini juga diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengangkutan dan penjualan batu bara yang dipersoalkan oleh jaksa. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan. Di sisi lain, hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan tetap harus dihormati. Putusan akhir mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban hukum Samin Tan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.




