Jakarta, 4 Mei 2026 – Operasi gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) bersama unsur Kostrad berhasil menindak aktivitas tambang ilegal di Pulau Buru. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 16 warga negara asing asal China yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Penindakan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. Aparat kemudian melakukan penyisiran dan menemukan lokasi yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak berwenang menyebut bahwa kegiatan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Oleh karena itu, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian alam serta menegakkan aturan yang berlaku.
Pengamat lingkungan menilai bahwa praktik pertambangan ilegal sering kali menimbulkan dampak jangka panjang, seperti kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan. Penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Selain itu, aparat juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut. Investigasi dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam penanganan kasus semacam ini.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan praktik tambang ilegal di Pulau Buru dapat ditekan dan tidak kembali terjadi di masa mendatang.


