Jakarta, 21 September 2026 – Uang pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi perhatian setelah disebut mulai diburu sejumlah kolektor uang. Pecahan tersebut merupakan bagian dari uang rupiah yang diterbitkan ketika Purbaya masih menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Meski mempunyai daya tarik tersendiri di kalangan kolektor, Bank Indonesia menegaskan uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Artinya, masyarakat masih dapat menggunakannya untuk melakukan transaksi sebagaimana uang rupiah lainnya. Nilai pembayaran resminya juga tetap Rp100.000 terlepas dari harga yang mungkin terbentuk di pasar koleksi. Perbedaan antara nilai nominal dan nilai koleksi menjadi hal yang perlu dipahami masyarakat.
Ketertarikan terhadap uang bertanda tangan Purbaya meningkat setelah namanya kembali menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat kemudian mencari pecahan rupiah yang diterbitkan ketika tanda tangannya masih tercantum sebagai pejabat Bank Indonesia. Kondisi uang yang masih mulus, nomor seri tertentu, serta kelangkaan di pasar koleksi dapat membuat sebuah lembar uang mempunyai harga berbeda ketika diperjualbelikan antarkolektor. Harga tersebut sepenuhnya terbentuk berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli. Bank Indonesia tidak menentukan harga koleksi untuk uang rupiah yang masih beredar. Dalam transaksi sehari-hari, nilai uang tersebut tetap mengikuti nominal yang tercetak pada lembarannya.
Fenomena mengoleksi uang dengan tanda tangan pejabat tertentu sebenarnya bukan hal baru. Kolektor atau numismatis biasanya memperhatikan berbagai karakteristik pada uang, mulai dari tahun emisi, nomor seri, kondisi fisik, variasi cetakan, hingga tanda tangan pejabat yang tercantum. Kombinasi karakteristik tertentu dapat membuat sebuah uang lebih sulit ditemukan dibandingkan pecahan lain dari nominal yang sama. Kondisi fisik menjadi salah satu unsur penting karena uang yang belum pernah digunakan atau masih sangat baik biasanya lebih diminati. Namun, tingginya minat kolektor tidak otomatis mengubah status resmi uang tersebut. Selama masih berlaku, masyarakat tetap dapat menggunakannya berdasarkan nilai nominal.
Bank Indonesia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ketika menerima pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dalam transaksi. Keabsahan rupiah tidak ditentukan semata-mata berdasarkan siapa pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang tersebut. Uang yang diterbitkan secara resmi tetap berlaku meskipun pejabat yang menandatanganinya sudah tidak lagi menduduki jabatan pada saat uang digunakan. Status alat pembayaran baru berubah apabila Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik pecahan atau tahun emisi tertentu dari peredaran. Karena itu, pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah beredar kehilangan keabsahannya. Prinsip serupa berlaku terhadap berbagai pecahan rupiah dari tahun emisi yang berbeda selama belum dicabut.
Tanda tangan pada uang rupiah merupakan salah satu bagian dari desain dan informasi resmi pada uang yang diterbitkan. Dalam perjalanan penerbitan rupiah, perubahan pejabat dapat menghasilkan variasi tanda tangan pada uang dengan nominal maupun desain yang serupa. Variasi semacam inilah yang kemudian sering menarik perhatian komunitas numismatik. Bagi masyarakat umum, perbedaannya tidak memengaruhi fungsi uang sebagai alat pembayaran. Namun bagi kolektor, detail kecil dapat menjadi faktor yang menentukan ketertarikan terhadap sebuah lembar uang. Karena alasan tersebut, beberapa uang dengan karakteristik tertentu bisa ditawarkan dengan harga melebihi nilai nominalnya di pasar koleksi.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap klaim harga fantastis yang kerap muncul di platform perdagangan daring maupun media sosial. Harga yang dicantumkan penjual belum tentu menunjukkan bahwa uang tersebut benar-benar pernah terjual dengan nilai yang sama. Dalam dunia koleksi, harga aktual sangat bergantung pada permintaan, kelangkaan, kondisi fisik, dan kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Sebuah uang yang ditawarkan dengan harga jutaan rupiah tidak otomatis memiliki nilai pasar sebesar angka tersebut. Kolektor berpengalaman biasanya melakukan pemeriksaan sebelum menentukan nilai sebuah uang. Karena itu, masyarakat disarankan tidak langsung mempercayai klaim bahwa setiap uang dengan tanda tangan tertentu pasti bernilai tinggi.
Selain kondisi dan tanda tangan, nomor seri sering menjadi faktor yang diperhatikan kolektor. Nomor dengan pola tertentu seperti angka berulang, urutan angka yang menarik, atau kombinasi yang dianggap unik dapat meningkatkan minat sebagian pembeli. Akan tetapi, tidak terdapat ketentuan resmi yang membuat nomor seri tersebut memiliki nilai pembayaran lebih tinggi. Jika digunakan untuk membeli barang atau jasa, uang Rp100.000 dengan nomor seri langka tetap mempunyai nilai pembayaran Rp100.000. Nilai tambahan hanya muncul ketika uang tersebut diperlakukan sebagai barang koleksi. Perbedaan ini membuat pasar numismatik mempunyai mekanisme yang berbeda dari penggunaan uang dalam transaksi sehari-hari.
Masyarakat yang memiliki pecahan tersebut juga dianjurkan menjaga kondisi uang apabila memang berniat menyimpannya sebagai koleksi. Melipat berulang kali, mencoret, menstaples, atau merusak permukaan uang dapat menurunkan kualitas fisiknya. Dalam numismatik, kondisi uang menjadi salah satu pertimbangan utama ketika menentukan tingkat kolektibilitas. Namun, masyarakat tetap tidak diwajibkan menyimpan uang tersebut hanya karena tanda tangan Purbaya tercantum di dalamnya. Uang itu dapat digunakan secara normal untuk pembayaran selama statusnya masih berlaku. Keputusan menyimpan atau membelanjakannya sepenuhnya berada di tangan pemilik.
Bank Indonesia secara berkala mengumumkan apabila terdapat pecahan atau tahun emisi rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Untuk uang yang telah dicabut, biasanya terdapat ketentuan mengenai periode dan tempat penukaran sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat sebaiknya membedakan antara uang lama yang masih sah dengan uang yang statusnya sudah resmi dicabut. Usia uang ataupun pergantian pejabat yang tanda tangannya tercantum bukan satu-satunya penentu status tersebut. Informasi resmi mengenai pencabutan menjadi acuan untuk mengetahui apakah sebuah pecahan masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Selama tidak terdapat pencabutan, fungsi rupiah sebagai alat pembayaran tetap berlaku.
Meningkatnya perburuan uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya pada akhirnya lebih berkaitan dengan minat kolektor dibandingkan perubahan nilai resmi mata uang. Bagi numismatis, variasi tanda tangan, nomor seri, tahun emisi, dan kondisi fisik dapat memberikan daya tarik tambahan. Sementara bagi masyarakat yang menggunakannya untuk transaksi, pecahan tersebut tetap bernilai Rp100.000. Harga yang lebih tinggi hanya dapat muncul apabila ada kolektor yang bersedia membelinya berdasarkan karakteristik tertentu. Karena itu, pemilik uang tidak perlu terburu-buru menjual maupun menyimpannya hanya karena muncul berbagai penawaran di internet. Hal terpenting adalah memastikan keaslian uang dan memahami bahwa nilai koleksi berbeda dengan nilai nominalnya sebagai alat pembayaran.




