Jakarta, 7 Mei 2026 – Komisi Reformasi Kepolisian mendorong penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian di tengah tuntutan reformasi yang terus berkembang.
Menurut Komisi Reformasi, peran Kompolnas saat ini dinilai masih terbatas karena kewenangannya lebih bersifat memberikan saran dan rekomendasi tanpa kekuatan yang cukup dalam proses pengawasan maupun penegakan etik.
Karena itu, revisi UU Polri dianggap perlu agar Kompolnas memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengawasi kinerja kepolisian dan memastikan proses penegakan disiplin berjalan lebih transparan.
Pengamat hukum menilai penguatan lembaga pengawas eksternal menjadi salah satu isu penting dalam reformasi institusi penegak hukum.
Masyarakat dinilai semakin menuntut sistem pengawasan yang independen dan mampu memberikan jaminan bahwa setiap pelanggaran aparat diproses secara objektif serta terbuka.
Dalam usulan yang berkembang, Kompolnas disebut diharapkan dapat memiliki kewenangan lebih besar dalam pemantauan kasus, pemberian rekomendasi yang lebih mengikat, hingga keterlibatan dalam proses etik tertentu.
Selain penguatan Kompolnas, revisi UU Polri juga disebut perlu membahas sejumlah aspek lain seperti mekanisme pengawasan internal, transparansi penanganan pelanggaran, dan penguatan profesionalisme aparat.
Pengamat kebijakan publik menilai reformasi kelembagaan penting dilakukan agar institusi kepolisian mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan demokrasi dan harapan masyarakat modern.
Namun di sisi lain, perubahan regulasi dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tetap menjaga efektivitas kerja institusi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Kompolnas selama ini memiliki fungsi memberikan masukan kepada Presiden terkait kebijakan kepolisian serta menerima laporan masyarakat mengenai pelayanan dan perilaku anggota kepolisian.
Meski memiliki peran penting dalam pengawasan eksternal, banyak pihak menilai lembaga tersebut masih membutuhkan penguatan dari sisi kewenangan dan dukungan regulasi.
Pengamat hukum tata negara menyebut revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem checks and balances dalam institusi penegak hukum.
Selain meningkatkan akuntabilitas, pengawasan yang lebih kuat juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Wacana revisi UU Polri sendiri diperkirakan akan memunculkan berbagai pandangan dari kalangan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
Sebagian pihak mendukung penguatan pengawasan eksternal demi meningkatkan transparansi, sementara pihak lain mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan stabilitas institusi kepolisian.
Pengamat sosial menilai reformasi institusi penegak hukum harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan berintegritas.
Dengan dorongan penguatan Kompolnas dan revisi UU Polri, pembahasan mengenai reformasi kepolisian diperkirakan akan terus menjadi perhatian dalam upaya membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan dipercaya publik.





