Jakarta, 7 Mei 2026 – Komisi Reformasi Kepolisian mengusulkan agar praktik rangkap jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dibatasi secara limitatif dan diatur lebih tegas dalam regulasi.
Usulan tersebut muncul dalam rangka pembahasan reformasi kelembagaan kepolisian guna memperkuat profesionalisme, independensi, dan fokus tugas aparat penegak hukum.
Menurut Komisi Reformasi, anggota Polri idealnya lebih difokuskan pada tugas utama menjaga keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat tanpa terlalu banyak keterlibatan di jabatan sipil atau lembaga lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Karena itu, rangkap jabatan dinilai perlu dibatasi hanya pada posisi tertentu yang memang memiliki kebutuhan strategis dan diatur secara jelas oleh undang-undang.
Pengamat hukum tata negara menilai pembatasan rangkap jabatan penting untuk menjaga prinsip profesionalisme institusi dan mencegah tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, pemisahan fungsi dinilai dapat membantu memperkuat akuntabilitas serta menjaga independensi aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Wacana tersebut juga berkaitan dengan dorongan reformasi kepolisian yang beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.
Berbagai pihak menilai pembenahan institusi penegak hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam aspek pengawasan, penataan kewenangan, dan tata kelola sumber daya manusia.
Komisi Reformasi menilai aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur institusi harus dibuat lebih jelas agar tidak menimbulkan interpretasi yang terlalu luas.
Dengan sistem yang lebih limitatif, penempatan anggota kepolisian di jabatan tertentu dapat dilakukan secara lebih selektif dan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar penting.
Pengamat kebijakan publik menyebut praktik rangkap jabatan selama ini sering memunculkan perdebatan karena berkaitan dengan batas peran aparat keamanan dalam ruang sipil.
Sebagian pihak menilai keterlibatan aparat di luar institusi dapat membantu koordinasi pemerintahan, sementara pihak lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap profesionalisme dan independensi lembaga.
Karena itu, pengaturan yang lebih tegas dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan prinsip reformasi institusi.
Selain pembatasan rangkap jabatan, Komisi Reformasi juga mendorong penguatan sistem pengawasan dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan institusi kepolisian.
Pengamat hukum menilai reformasi kelembagaan harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat saat ini dinilai semakin menaruh perhatian terhadap isu profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi institusi negara.
Pembahasan mengenai revisi aturan terkait Polri diperkirakan akan terus berkembang karena melibatkan berbagai aspek penting dalam sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dengan usulan pembatasan rangkap jabatan secara limitatif, Komisi Reformasi berharap institusi kepolisian dapat semakin fokus menjalankan fungsi utamanya sekaligus memperkuat profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.





